Salah satu contoh pertanyaan yang terkadang muncul saat ulangan maupun diberikan sebagai pekerjaan rumah oleh guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) terhadap siswanya adalah sebagai berikut :
Bagaimana hukum potongan daging yang diambil dari binatang yang masih hidup ? Jelaskan dengan menyebut dalilnya !
Berikut admin memberikan beberapa penjelasan yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup haram untuk dikonsumsi. Memotong daging dari hewan yang masih hidup tentu menyakitkan bagi hewan tersebut.
Islam mengajarkan untuk menyayangi binatang yang termasuk makhluk Allah swt. Oleh karena itu, kita dilarang memotong sebagian daging dari hewan yang masih hidup.
Makanan atau binatang bisa menjadi haram karena dua hal. Pertama, haram lizatihi (haram karena zatnya), maksudnya binatang atau makanan tersebut secara zatnya memang haram.
Seperti daging babi dan bangkai. Kedua, haram hukmiy (haram secara hukum), maksudnya suatu makanan atau binatang pada asalnya halal, namun karena suatu hal menjadi haram.
Potongan daging yang diperoleh dari (tubuh) binatang yang masih hidup hukumnya sama dengan (hukum) bangkainya. Artinya, kalau bangkainya suci atau halal, maka suci atau halal pula potongan daging itu ; sedang kalau bangkainya najis atau haram, maka najis atau haram pula potongan daging itu.
Hal itu berdasarkan sebuah hadits dari Abu Waqidi Al-Laitsi Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam bersabda.
Artinya : "Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka itu sama dengan bangkai” [Hadits Riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi]
Misalnya, ayam yang disembelih atas nama selain Allah swt. Secara zatnya daging ayam hukumnya halal. Akan tetapi, karena disembelih atas nama selain Allah swt. daging ayam tersebut menjadi haram. Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi.
Adapun binatang yang tidak ada faedahnya disembelih, seperti anjing, babi dan sejenisnya, maka semua potongan adalah najis, baik matinya karena disembelih ataupun tidak ; tidak ada pengecualian. Wallahu a’lam. Washallahu a’la Muhammad.