Lembaga Yudikati merukana salah satu lembaga pemerintahan resmi yang terdapat di Indonesia. Lembaga Yudikatif memiliki tugas dan wewenang tersendiri dalam menunjang keberlangsungan sistem pemerintahan Indonesia serta pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatua Republik Indonesia Tahun 1945 secara lebih baik.
Dalam pelajaran bangku sekolah dan perkuliahan, bahasan tentang lembaga pemerintahan yang terdapat di Indonesia khususnya lembaga Yudikatif, menjadi salah satu bahasan materi yang tentunya perlu dipahami lebih dalam oleh para pelajar. Karenanya, pemahaman akan fungsi dan tugas lembaga pemerintahan menjadi hal yang harus dimiliki.
Makalah Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif
Berikut contoh makalah tentang lembaga yudikatif yang membahas tugas dan wwenang lembaga yudikatif sesuai dengan UUD 1945.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem ketatanegaraan di Indonesia telah mengalami perubahan setelah adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca-Orde Baru. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dan seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
Lembaga pada pemerintahan pusat saat ini terbagi menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiganya memiliki tugas yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan tiap lembaga.
Lembaga legislatif memiliki tugas utama dalam hal membuat atau menetapkan undang-undang. Pada lembaga legislatif terdiri dari tiga lembaga yaitu MPR, DPR dan DPD, yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda tiap lembaganya.
Lembaga eksekutif mempunyai tugas utama yaitu menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden beserta menteri-menterinya yang membantunya.
Lembaga yudikatif memiliki fungsi utama yaitu mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif memiliki tiga lembaga yaitu MA, MK dan KY.
Ketiga lembaga ini dibuat untuk memberikan tugas dan wewenang untuk membatasi kekuasaan yang dimiliki oleh setiap lembaga. Pembatasan ini bertujuan untuk mempermudah dan lebih memfokuskan lembaga-lembaga yang ada untuk bertanggung jawab pada tugas yang sudah di tetapkan. Setiap lembaga wajib melakukan tugas yang mereka terima dan melaporkan hasil kerjanya serta adanya pertanggungjawaban kepada tingkat pusat atau ke yang lebih tinggi. Apabila suatu lembaga tidak melakukan tugasnya dengan baik, maka diberikan sanksi sampai diberhentikan.
Pembahasan pada makalah ini akan difokuskan pada lembaga yudikatif selaku lembaga yang bertugas untuk mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Rencana pembahasan dimulai dari bahasan mengenai pengertian lembaga yudikatif, unsur-unsur yang terdapat dalam lembaga yudikatif serta bahasan terkait fungsi atau tugas dan wewenang dari lembaga yudikatif sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 maupun undang-undang yang berlaku.
B. Rumusan Masalah
Setiap lembaga pemerintahan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan yang telah diatur dalam UUD 1945 dan UU yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi lembaga Yudikatif. Sesuai dengan latar belakang yang telah dikemukakan, rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini tertuang dalam pertanyaan penelitian yaitu “Bagaimana karakteristik serta tugas dan wewenang lembaga yudikatif?”.
C. Tujuan dan Sasaran
Untuk menjawab pertanyaan penelitian pada makalah ini, dibuatlah tujuan dan sasaran penelitian.
Tujuan penelitian pada makalah ini adalah untuk mengetahui karakteristik serta tugas dan wewenang lembaga yudikatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah sasaran penelitian yang terdiri dari beberapa hal yaitu:
- Mengidentifikasi pengertian dari lembaga yudikatif.
- Mengidentifikasi lembaga-lembaga yang tergabung dalam lembaga yudikatif.
- Mengidentifikasi tugas dan wewenang lembaga yudikatif sesuai dengan UUD 1945 atau UU yang berlaku.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian dari makalah ini adalah untuk memudahkan peneliti dan kaum akademisi lainnya dalam mengetahui karakteristik serta tugas dan wewenang lembaga yudikatif. Seperti mengetahui pengertian dari lembaga yudikatif, mengetahui lembaga-lembaga yang terdapat dalam lembaga yudikatif serta mengetahui tugas dan wewenang lembaga yudikatif.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara. Lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku di sebuah negara.
Kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD 11945) telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
B. Struktur Lembaga Yudikatif
Di Indonesia, fungsi lembaga Yudikatif ini dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), yang mana keduanya memiliki peran sebagai pengawas dan pemantau berjalannya UUD dan hukum yang ada di Indonesia.
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga yudikatif yang memiliki kekuasaan kehakiman, kekuasaan ini adalah kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan guna penegakkan hukum yang adil. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
UUD 1945 yang telah diamandemen juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggara kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yudikatif yang memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, yang mana keputusannya bersifat final untuk menguji UU.
3. Komisi Yudisial (KY)
Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga juga menegakkan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
C. Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Yudikatif
Berikut tugas dan wewenang lembaga yudikatif mulai dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
1. Tugas Mahkamah Agung
Menurut pasal 24A Ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Disamping itu, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi oleh presiden, serta mengajukan tiga orang sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (Pasal 14 Ayat (1).
Sesuai pasal 24A UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengadili kasus hukum tingkat kasasi. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
a. Fungsi Peradilan
- Fungsi peradilan pertama: membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.
- Fungsi peradilan kedua: memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Fungsi peradilan ketiga: memegang hak uji materiil dengan menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang.
b. Fungsi Pengawasan
- Fungsi pengawasan pertama: Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
- Fungsi pengawasa kedua: Mahkamah Agung sebagai pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang dianjurkan.
c. Fungsi Mengatur
- Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang tentang Mahkamah Agung.
d. Fungsi Nasihat
- Fungsi nasihat pertama: Mahkamah Agung memberikan nasihat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain.
- Fungsi nasihat kedua: Mahkamah Agung dapat memberi nasihat kepada Presiden selaku kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan grasi dan rehabilitasi.
e. Fungsi Administratif
- Fungsi administratif pertama: Mahkamah Agung bertugas mengatur badan-badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, seduai dengan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.
- Fungsi administratif kedua: Mahkamah Agung mengatur tugas dan tanggung jawab susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
Selain kekuasaan yang diatur oleh UUD 1945, dalam undang-undang yang mengatur tentang Mahkamah Agung ditentukan bahwa Mahkamah Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk:
- Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan.
- Bertugas sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitasi
- Bertugas mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
- Memutus sengketa tentang kewenangan mengadili antar badan peradilan dibawahnya.
- Mengadakan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan pengadilan di bawahnya.
- Memutus pada tingkat pertama dan terakhir terhadap semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang republik Indonesia.
- Memberi pertimbangan hukum kepada lembaga negara lain.
2. Tugas Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945. Pelanggaran dimaksud adalah yang disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai yang diatur dalam UUD 1945, tugas mahkamah konstitusi meliputi:
- Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU.
- Bertugas memutuskan persengketaan
- Bertugas memutuskan pembubaran partai politik
- Bertugas memutuskan perselisihan dan persengketaan terkait hasil pemilu
- Memiliki kewajiban memberi keputusan tentang pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU
- Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakilnya dari DPR untuk segera ditindak lanjuti.
3. Tugas Komisi Yudisial
Komisi Yudisial tidak memiliki kekuatan yudikatif. UUD 1945 telah menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX tentang kekuasaan kehakiman. Akan tetapi, komisi ini tidak memiliki kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta memutus perkara.
Komisi Yudisial mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Komisi Yudisial beranggotakan orang-orang yang harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota-anggota Komisi Yudisial tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B Ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap:
- Hakim agung di Mahkamah Agung.
- Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung seperti peradilan umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan badan peradilan lainnya.
- Hakim Mahkamah Konstitusi.
Tugas utama Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
- Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
- Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perilaku Hakim
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada bab ini berisikan kesimpulan dan saran kalian sebagai penulis dengan didasarkan pada isi bahasan materi yang telah kalian muat dan tambahkan pada bab 1 dan 2 sebelumnya. Karenanya, untuk isi pada bab ini kami memberikan kesempatan pada kalian untuk meninjau kembali isi materi pembahasan kalian agar lebih sesuai dengan tujuan penulisan makalah tentang lebaga yudikatif yang akan kalian buat.
B. Saran
Demikian artikel contoh makalah tentang lembaga yudikatif beserta bahasan tentang tugas, fungsi wewenang serta jenis-jenis lembaga yudikatif yang terdapat di Indonesia. Jika kalian ingin menggunakan file berikut dalam format dokumen microsoft word silahkan lihat pada halaman berikut: