Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Tugas-tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Banyak siswa sekolah yang mencari penjelasan dari pertanyaan "sebutkan 4 tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat" belakangan ini. Untuk itu kali ini admin akan membahas artikel untuk menjawab pertanyan terkait 4 tugas gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di atas. oke silakan disimak penjelasan  Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Serta Wewenangnya secara lengkap.

Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Gubernur adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador", bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa Belanda "gouverneur". Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Prancis dan arti harafiahnya adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah".

Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 33 Tahun 2018.

Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, di mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, berupa penyerahan wewenang kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
gubernur png

Dasar Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Pusat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 terkait tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ditandatangani pada 20 Juli 2018 oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Berdsarkan PP Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Pusat ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan
f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 33 Tahun 2018, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang sebagai berikut:
a. membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
d. memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurut PP Nomor 33 Tahun 2018, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya:
a. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
b. melantik bupati/wali kota; dan
c. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi, dan dipimpin oleh sekretaris gubernur. Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dan merupakan bagian dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui mekanisme dekonsentrasi.Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat juga harus mengkoordinasikan tugas dan wewenangnya kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Post a Comment

Luangkan sedikit waktu Anda untuk berkomentar. Komentar Anda sangat bermanfaat demi kemajuan blog ini. Berkomentarlah secara sopan dan tidak melakukan spam.