Hukum Memakan Potongan Daging Binatang Yang Masih Hidup dan Bangkai

Hukum Memakan Potongan Daging Yang Diambil Dari Binatang Yang Masih Hidup

Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup haram untuk dikonsumsi. Memotong daging dari hewan yang masih hidup tentu menyakitkan bagi hewan tersebut. Islam mengajarkan untuk menyayangi binatang yang termasuk makhluk Allah SWT. Oleh karena itu, kita dilarang memotong sebagian dari hewan yang masih hidup.

Hukum Memakan Potongan Daging Binatang Yang Masih Hidup

Makanan atau binatang bisa menjadi haram karena dua hal yaitu haram lizahtihi dan haram hukmiy. Pertama, haram lizatihi (haram karena zatnya), maksudnya binatang atau makanan tersebut secara zatnya memang haram. Seperti daging babi dan bangkai. Kedua, haram hukmiy (haram secara hukum), maksudnya suatu makanan atau binatang pada asalnya halal, namun karena suatu hal menjadi haram.

Misalnya, ayam yang disembelih atas nama selain Allah SWT. Secara zatnya daging ayam hukumnya halal. Akan tetapi, karena disembelih atas nama selain Allah SWT. daging ayam tersebut menjadi haram. Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi.

وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - - مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيْتٌ - أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ.

Arti:

“Dari Abi Waqid al-Laitsi – radhiyallaahu ‘anhu –, ia berkata: Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – bersabda: Bagian yang terpotong dari bahiimah (sedangkan ia dalam keadaan hidup) maka (ia dihukumi sebagai) bangkai.” [Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan al-Tirmidzi menilainya hasan, dan lafal ini miliknya]

Penjelasan:

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/150-151):

Hadits ini hasan. (اَلْبَهِيمَة) merupakan semua binatang yang berkaki empat baik di darat maupun air (laut) selain binatang buas (pemangsa). (وَهِيَ حَيَّةٌ) huruf waw menunjukkan keadaan, sehingga maknanya: bahiimah ini dalam keadaan hidup. (مَيْتٌ) dengan men-sukun-kan huruf ya’, karena ia telah benar-benar dikaitkan dengan kematian yang sesungguhnya. Faidah hadits:

  1. Bagian yang terpotong dari bahiimah ketika hewannya masih hidup maka (hukumnya) seperti bangkainya, baik kesuciannya maupun kenajisannya, baik kehalalannya ataupun keharamannya. Potongan dari bahiimah al-an’am sedangkan hewannya masih hidup (ketika dipotong) maka najis dan haram dimakan.
  2. Ibnu Taimiyah: hal ini disepakati oleh ulama.
  3. Pengecualian: fa’r misk yang terpotong dan terpisah dari gazzaal (kijang) misk. Termasuk pengecualian juga adalah binatang yang melarikan diri/buruan yang tidak bisa/sulit untuk menyembelihnya, lalu orang-orang memotongnya sebisanya sehingga hewannya mati.

Itulah pengertian Hukum Daging Hewan Yang Dipotong Dari Hewan Yang Masih Hidup, mudah-mudahan Allah swt selalu memberi hidayah agar kita dapat menjalankan perintah dan menjauhi segala laranganNya, dan mudah-mudahan Allah selalu meridhai kepada kita semua aamiin.

Hukum Memakan Potongan Daging Dari Bangkai 

Kata Kunci:

1. Bagaimana hukum memakan potongan daging bangkai?

2. Apa dalil yang menjelaskan hukum memakan daging yang berasal dari bangkai?

Bangkai hewan terbagi menjadi dua macam, yaitu bangkai yang suci (halal untuk dimakan) dan bangkai yang haram untuk dimakan. Berikut ini uraian hukum memakan potongan daging yang berasal dari bangkai hewan. 

1. Bangkai yang suci

Bangkai ikan dan belalang tergolong sebagai bangkai yang suci. Jenis hewan yang tidak berdarah yang keluar dari sesuatu yang suci (Seperti ulat dan belatung yang keluar dari buah) Potongan daging hewan-hewan tersebut suci atau halal dimakan, baik terpotong ketika masih hidup maupun setelah matinya.

Yaitu bangkai binatang ternak, macam-macam unggas, dan hewan-hewan sejenisnya yang pada asalnya halal dan kemudian bila telah disembelih. Boleh digunakan bila disamak baik berupa kulit atau bulu dari bangkai tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat An Nahl yang artinya :

….(dijadikanNya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing itu alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” [An-Nahl : 80]

Hukum bolehnya bulu unggas dikiaskan dengan bulu-bulu dari hewan-hewan yang disebutkan dalam ayat di atas.

Al-Maimuni menukil perkataan Imam Ahmad, beliau berkata, “Tentang bulu bangkai (binatang yang halal dimakan dagingnya) saya tidak mengetahui seorangpun yang menganggap makruh menggunakannya” Wallahu a’lam washallallahu a’la Muhammad.

2. Bangkai yang haram

Allah SWT telah menerangkan mengenai makanan haram dan makanan halal secara jelas di Al Quran surat Al Maidah ayat 3. Allah SWT berfirman agar manusia tidak memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm.

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Q.S Al-Maidah Ayat 3)

Selain itu, dalam hadist riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW melarang mengonsumsi makanan dari binatang buas pemangsa yang memiliki taring, dan semua burung yang memiliki cakar, seperti elang, gagak, dan juga kelelawar.

Post a Comment

Luangkan sedikit waktu Anda untuk berkomentar. Komentar Anda sangat bermanfaat demi kemajuan blog ini. Berkomentarlah secara sopan dan tidak melakukan spam.
© Smadgreen. All rights reserved. Developed by Jago Desain